Entri Populer

Minggu, 28 November 2010

Peluang Kebijakan Anggaran Berdasarkan Studi APBD Kabupaten Belu 2010 Pemberdayaan Perempuan dan Ketahanan Pangan

UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan merekomendasikan bahwa ketahanan pangan dapat diwujudkan bersama oleh masyarakat dan pemerintah, dan dikembangkan mulai dari tingkat rumah tangga. Bila ketahanan pangan rumah tangga sudah tercapai, otomatis berdampak bagi ketahanan pangan masyarakat, daerah bahkan nasional. Ketahanan pangan tidak hanya mencakup ketersediaan pangan yang cukup, tetapi juga kemampuan untuk mengakses (termasuk membeli) pangan dan tidak terjadi ketergantungan pangan. Memang harus diakui, tingkat kesejahteraan masyarakat/petani relatif masih rendah dan cenderung menurun akibat rendahnya produksi. Realita menunjukkan, sebagian besar masyarakat miskin adalah petani, dengan keterbatasan faktor produksi, sumber daya manusia dan sistem usaha tani yang masih mengandalkan kemurahan alam.

Berpijak dari pemikiran bahwa pembangunan ketahanan pangan fokus pada rumah tangga, maka hak perempuan terhadap pangan harus menjadi prioritas. Sebab jika sasaran pembangunan ketahanan pangan adalah terwujudnya akses pangan dan gizi yang seimbang bagi rumah tangga dan individu, maka pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas dan peningkatan kemampuan daya beli masyarakat, maka peranan perempuan dalam rumah tangga menjadi sangatlah penting.  Dalam konteks inilah, tepat jika pembangunan ketahanan pangan diarahkan melalui pemberdayaan perempuan.

Oleh: Devi Hermin Ndolu, SH




Tidak ada komentar:

Posting Komentar