UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan merekomendasikan bahwa ketahanan pangan dapat diwujudkan bersama oleh masyarakat dan pemerintah, dan dikembangkan mulai dari tingkat rumah tangga. Bila ketahanan pangan rumah tangga sudah tercapai, otomatis berdampak bagi ketahanan pangan masyarakat, daerah bahkan nasional. Ketahanan pangan tidak hanya mencakup ketersediaan pangan yang cukup, tetapi juga kemampuan untuk mengakses (termasuk membeli) pangan dan tidak terjadi ketergantungan pangan. Memang harus diakui, tingkat kesejahteraan masyarakat/petani relatif masih rendah dan cenderung menurun akibat rendahnya produksi. Realita menunjukkan, sebagian besar masyarakat miskin adalah petani, dengan keterbatasan faktor produksi, sumber daya manusia dan sistem usaha tani yang masih mengandalkan kemurahan alam.
Berpijak dari pemikiran bahwa
pembangunan ketahanan pangan fokus pada rumah tangga, maka hak
perempuan terhadap pangan harus menjadi prioritas. Sebab jika sasaran
pembangunan ketahanan pangan adalah terwujudnya akses pangan dan gizi
yang seimbang bagi rumah tangga dan individu, maka pembentukan sumber
daya manusia yang berkualitas dan peningkatan kemampuan daya beli
masyarakat, maka peranan perempuan dalam rumah tangga menjadi sangatlah
penting. Dalam konteks inilah, tepat jika pembangunan ketahanan pangan
diarahkan melalui pemberdayaan perempuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar