Beragam tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam reformasi anggaran dan keuangan berdasarkan peraturanperundangan yang berlaku. Selain berupa peraturan yang salingbertentangan yang dikeluarkan oleh Departemen di tingkat nasional, kesulitan muncul dalam keseluruhan siklus keuangan pemerintah daerah. Mulai dari pengesahan anggaran sampai ke penyusunan laporan keuangan, yang disebabkan oleh kompleksitas peraturan, kurangnya SDM, buruknya koordinasi dan tidak memadainya teknologi yang digunakan.
Beberapa contoh yang lebih spesifik antara lain: Keterpaduan
Perencanaan dan Penganggaran. Keterkaitan antara UU No 25/1999, UU No
17/2003 dan UU No 32/2004 dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM). Perencanaan Tahunan Kebijakan Umum Anggaran
(KUA/PPAS), dan anggaran tahunan tidak jelas. Sedang tujuan dari PP No
58/2005 dan Permendagri No 13/2006 adalah untuk mengaitkan perencanan
dan penganggaran.
Dalam Permendagri No 13 Tahun 2006 dokumen perencanaan dan anggaran
tertentu disiapkan oleh Satuan Kerja Perangkan Daerah (SKPD). Dan ini
menyulitkan pemerintah daerah karena kurangnya kompetensi teknis pada
tingkat tersebut. Tidak terdapat indikator untuk mengukur pencapaian
target penyediaan layanan yang digunakan dalam perencanaan, serta tidak
adanya kaitan dengan indikator target dalam anggaran tahunan yang
berbasiskan kinerja.
Dalam Kep. Mendagri No 29 Tahun 2002, DPRD (pihak legislatif)
menetapkan Arah Kebijakan Umum (AKU), yang berfungsi sebagai panduan
kebijakan umum bagi eksekutif dalam menyusun rancangan anggaran
(RAPBD). Sementara, dalam Permendagri No 13 Tahun 2006, DPRD
mengeluarkan KUA, yang mirip dengan AKU tapi dengan program dan
kagiatan yang jauh lebih rinci. AKU membatasi Eksekutif dalam
penyusunan rancangan anggaran sampai Batas rincian yang mungkin tidak
realistis atau tidak praktis. Hasilnya, rancangan anggaran yang
dihasilkan akan terliha berbeda dengan KUA sehingga menyebabkan konflik
antara DPRD dan Eksekutif.
Hasilnya, rancangan anggaran yang dihasilkan akan terlihat berbeda
dengan KUA sehingga menyebabkan konflik antaran DPRD dan Eksekutif.
Tertundanya pengesahan APBD juga merupakan hal yang sangat lazim
terjadi, akibat prosesnya sendiri yang seringkali berjalan tidak sesuai
dengan kalender anggaran yang telah ditetapkan. Beberapa tahap yang
seharusnya dilakukan secara beruntun, seperti misalnya penyusunan
kebijakan umum anggaran dan instruksi anggaran bagi dinas, pada
kenyataannya dilakukan secara bersamaan. Kadang rancangan anggaran
sudah dalam tahap review sementara kebijakan umum anggaran belum lagi
disahkan. Meskipun menurut peraturan, anggaran harus sudah disahkan
pada akhir Desember untuk tahun anggaran yang dimulai bulan Januari,
kadang eksekutif baru mengajukan rancangan anggaran kepada DPRD pada
bulan Pebruari. Sementara DPRD membutuhkan paling tidak dua bulan untuk
review rancangan anggaran tersebut untuk memastikan anggaran telah
mencerminkan kebutuhan dan prioritas masyarakat. Konsekuensi tidak
dapat disahkannya anggaran sesuai jadwal, berarti pemerintah daerah
tidak dapat mendanai proyek-proyek di luar belanja rutin, seperti gaji
pegawai negeri.
Kualitas beberapa proyek menjadi jauh berkurang jika keterlambatan
pengesahan anggaran menyebabkan tidak tersedianya waktu yang memadai
untuk merencanakan dan melakukan proyek bersangkutan.Untuk mempercepat
proses pengesahan anggaran, baik pihak legislatif maupun eksekutif
harus melakukan pendekatan yang tegas dalam menerapkan langkah langkah
yang diperlukan bagi penyelesaian proses APBD secara efisien dan tepat
waktu.
Pelaksanaan Anggaran
Permendagri No 13 tahun 2006 memandatkan bahwa anggaran yang
disetujui oleh DPRD pada tingkat kegiatan dan “wajib menyajikan rincian
fungsi, urusan pemerintahan, organisasi, program, kegiatan, jenis,
obyek dan rincian obyek belanja” (pasal 23 (2)). Salah satu konsekuensi
mewajibkan rincian pada tingkat kegiatan (satu tingkat di bawah
program) adalah DPRD harus menyetujui anggaran di tingkat pengguna
anggaran (SKPD) bukannya di tingkat yang lebih tinggi yaitu tingkat
dinas. Persetujuan pada tingkat yang serinci itu membuat anggaran
menjadi tidak fleksibel dalam pelaksanaannya dan secara signifikan
menyebarkan tanggung jawab pelaksanaan anggaran.
Dibawah Kep. Mendagri No 29 tahun 2002, hirarki pertanggungjawaban
jelas tertera; sementara dibawah Permendagri No 13 tahun 2006
kewenangan ini tidak jelas serta tidak adanya peraturan yang
diterbitkan untuk mengatur pengendalian internal.
Terlambatnya pengesahan anggaran sering kali menghambat penyelesaian
rencana kerja pada akhir tahun anggaran karena sebuah rencana kerja
membutuhkan perencanaan yang matang dan mobilisasi sumber daya. Pada
akhirnya, walaupun penganggaran yang berbasiskan kas lebih sederhana,
seringkali ini berarti pengguna anggaran harus menunggu sampai uang kas
tersedia untuk dapat melaksanakan pekerjaan mereka. Dana perimbangan
yang berasal dari pemerintah pusat seringkali terlambat pencairannya,
akibatnya pekerjaan menjadi tertunda dan terpaksa dilakukan pemadatan
kegiatan menjadi hanya beberapa bulan di akhir tahun. Bukti dari
terjadinya jeda pendanaan ini tercermin dari adanya surpulus kas yang
dimiliki pemerintah daerah pada akhir tahun.
Pelaporan Anggaran
Belanja semua pemerintah daerah di Indonesia mencapai sekitar 30
persen dari total belanja umum pemerintah pada tahun 2004/2005.
Meskipun diwajibkan oleh undang-undang, pemerintah daerah biasanya
tidak menyerahkan anggaran yang telah disetujui dan laporan pelaksanaan
anggaran secara tepat waktu kepada pemerintah pusat. Terbatasnya
kemampuan, terutama untuk daerah-daerah terpencil, merupakan faktor
penting, meskipun diakui juga adanya kelemahan koordinasi antara
Departemen Keuangan dan Departemen Dalam Negeri dalam menetapkan
standar pelaporan yang konsisten.
Di awal 2006, pemerintah pusat baru menerima laporan anggaran untuk
tahun 2004 dari 90 persen pemerintah daerah. Ini berarti mender 12
bulan dari waktu yang ditentukan. Menteri Keuangan telah mengeluarkan
instruksi bagi semua pemerintah daerah untuk menyerahkan anggaran
2007-nya paling lambat pada bulan Maret 2007 dengan resiko daerah
bersangkutan akan dikurangi alokasi DAU-nya jika instruksi ini tidak
ditaati.
Dalam sistem akuntansi pemerintah yang bare, meski memelihara
pencatatan transaksi dengan basis kas namun telah diadaptasi sedemikian
rupa untuk menghasilkan laporan keuangan dalam format yang digunakan
untuk akuntansi berbasis akural. Sistem akuntansi berbasis akural
penuh, rencananya akan diperkenalkan pada tahun 2008. Laporan
penggunaan anggaran disusun berdasarkan catatan-catatan transaksi.
Sayangnya, untuk mengubah transaksi berbasis kas ke bentuk laporan yang
berbasis akural membutuhkan proses yang menyita waktu untuk memeriksa
semua transaksi pendapatan dan belanja, dimana untuk ukuran pemerintah
normal dapat mencapai ribuan transaksi. Contoh beberapa kebingungan
yang terjadi akibat perlakuan yang berbeda untuk transaksi yang sama
berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2006 dan PP No 24 tahur-2005,
diantaranya adalah penggolongan beberapa jenis pendapatan, pencataan
biaya perolehan asset, perlakuan atas investasi jangka pendek dan
pembayaran kembali kelebihan pajak dan retribusi. Beragam laporan
keuangan yang disyaratkan oleh PP No 24 Tahun 2005 tidak sesuai dengan
struktur anggaran yang ditetapkan dalam Permendagri No 13 Tahun 2006.
Akibatnya, beberapa walikota dari beberapa pemerintah daerah belum
mengeluarkan Kebijakan Akuntansinya, dimana ini semakin menyulitkan
tugas tugas penyusunan laporan keuangan. (-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar